August 10, 2017 | Other Activities
Setelah hampir tiga bulan mengumpulkan data dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pakpak Bharat dan instansi lainnya, akhirnya pada tanggal 10 agustus 2017 dilakukan Forum Grup Diskusi (FGD) dalam rangka penyusunan publikasi Pakpak Bharat Dalam Angka 2017. Kegiatan ini diselelenggarakan atas kerja sama BPS dengan Bappeda Kabupaten Pakpak Bharat di aula Bappeda dan dibuka oleh Kepala Bappeda didampingi Oleh bapak Asisten 2. Dalam FGD tersebut Bupati melalui kepala Bappeda berpesan untuk menjalin komunikasi dengan seluruh stakeholder dalam menyediakan data berkualitas dan jangan hanya sekedar memberikan data tetapi memaknai arti dari data yang ditampilkan.
FGD ini langsung dipimpin oleh kepala BPS Kabupaten Pakpak Bharat dan didampingi oleh Kasi IPDS. Dalam pemaparan ini perlu banyak penyempuranaan data yang dikumpulkan, terutama untuk kewajaran dan konsistensi data.
Dalam FGD ini disampaikan juga UU no 16 tahun 1997 tentang statistik, dimana statistik dikelompokkan menjadi 3 jenis, yaitu :
1. Statistik Dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro dan penyelenggaranya menjadi tanggungjawab BPS
2. Statistik Sektoral , adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
3. Statistik Khusus, adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spefisik duania usaha, pendidikan, sosial budaya dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh lembaga, organisasi, perorangan dan atau unsur masyarakat lainnya.
Dalam paparannya, kepala BPS Kabupaten Pakpak Bharat menjelaskan alur pemanfaatan data dimana data dapat dimanfaatkan mulai dari perencanaan pembangunan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi hasil pembangunan. Beliau juga menjelaskan adanya perbedaan tugas dan wewenang BPS dan Pemerintah Daerah, dimana sesuai dengan Perpres 86 Tahun 2007 tentang BPS, BPS hanya berwenang pada kegiatan statistik dasar dan khusus. Sedangkan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban/kewenangan dalam melaksanakan kegiatan statistik sektoral (PP 41 Tahun 2007). Meski berbeda tugas dan wewenang, perlu adanya sinkronisasi agar data dan informasi tidak saling tumpang tindih dan berbeda arah. Itulah pentingnya dilakukan FGD agar semua instansi mengetahui perannya masing-masing.
Related News
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PEMBAHASAN DATA PUBLIKASI KABUPATEN PAKPAK BHARAT DALAM ANGKA TAHUN 202
Peresmian Inovasi Menuju Zona Integritas BPS Kabupaten Pakpak Bharat
Focus Group Discussion (FGD) Persiapan EPSS 2025
Peringatan Hari Statistik Nasional, 26 September 2017 "Kerja Bersama Dengan Data"
KEBERSAMAAN DALAM UBINAN
Forum Satu Data Untuk Penguatan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Pakpak Bharat
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kabupaten Pakpak Bharat (Statistics of Pakpak Bharat Regency)Kompleks Panorama Indah Sindeka Salak 22272
Telp: (0627) 2520399
Hp :+6285183231216
Mailbox : bps1216@bps.go.id; bps1216@gmail.com