10 Maret 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya
Peraturan Presiden (PERPRES) No. 39
tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia mendorong BPS Kabupaten Pakpak Bharat bersinergi
dengan Diskominfo melakukan Pembinaan Statistik Sektoral kepada seluruh OPD dan
Camat Kabupaten Pakpak Bharat. Acara Pembinaan Statistik Sektoral dibuka secara
resmi oleh Bupati Kabupaten Pakpak Bharat (Franc Benrhard Tumanggor) dan juga
dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Jalan Berutu), Asisten serta Pimpinan OPD dan
Camat. Dalam Arahannya Bupati Pakpak
Bharat menyampaikan untuk menuju Satu Data Indonesia (SDI) maka BPS (Pembina
Data), Diskominfo (Walidata), Bappeda (Koordinator) dan OPD (Prdusen Data) bersinergi dan berkolaborasi
agar Data Sektoral memiliki Standar Data dan Metadata yang bagus. Keberhasilan
OPD memenuhi Standard dan Metadata yang telah direkomendasi oleh BPS akan
menjadi Output dan Outcome dalam Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
Dalam Paparannya
Bupati Pakpak Bharat menyampaikan seluruh Penyelenggara Kegiatan
Statistik Sektoral wajib memberitahukan rencana penyelenggaraan survei kepada
BPS setelah OPD yang bersangkutan berkoordinasi
dengan Diskominfo; Mengikuti
rekomendasi yang
diberikan BPS; menyerahkan
hasil
penyelenggaraan survei yang dilakukan kepada BPS. Setelah mendapat rekomendasi dari BPS maka
hasil survei tersebut bisa dibagipakaikan (interoperabilitas) ke dalam Satu
Portal Data Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
Dalam paparannya Kepala BPS
Kabupaten Pakpak Bharat (Ratnauli Naibaho) menyampaikan bahwa Data Sektoral yang memenuhi Standard data, memiliki Metadata
akan dapat dibandingkan secara periodik, antar wilayah misal antar Desa , antar
Kecamatan di Kabupaten Pakpak Bharat. Selain
itu beliau menyampaikan tujuan Satu data Indonesia adalah untuk menghindari duplikasi kegiatan statistik
sektoral; menyusun Database Metadata Statistik
Sektoral; membantu
mewujudkan Sistem
Statistik
Nasional; Mendorong
diperolehnya
hasil penyelenggaraan kegiatan
statistik
yang secara
teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Agar OPD memahami bagaimana
cara mendapatkan Rekomendasi Statistik dari BPS maka Siti Rahma Damanik
(Statistisi Ahli Pertama) memaparkan mekanisme menggunakan Romantik Online
agar para OPD bisa secara Mandiri mendaftarkan
Standar dan Metadata yang telah disusun oleh OPD terkait. Selain itu para
Statistisi Ahli Muda BPS Kabupaten Pakpak Bharat juga menyampaikan proses bisnis penyusunan Produk Domestik
Regional Bruto (Marupah Situmorang),
kemiskinan (Jaksen Ferry Judo Lingga) dan Kerangka Sampel Area (Jekson
Butar-Butar). Semoga Pembinaan Statistik Sektoral di Kabupaten Pakpak Bharat dapat mewujudkan Sistem Statistik Nasional
Satu data Indonesia.
LIAS ATE
Berita Terkait
Kunjungan Kepala BPS Kab. Pakpak Bharat ke Sekda Kabupaten Pakpak Bharat
#HariStatistikNasional BPS Kabupaten Pakpak Bharat
Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS Kabupaten Pakpak Bharat
Insan Statistik Teladan BPS Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2024
Publikasi Statistik Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2024 telah terbit
IMPLEMENTASI REFORMASI BIROKRASI BPS KABUPATEN PAKPAK BHARAT
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Pakpak Bharat (Statistics of Pakpak Bharat Regency)Kompleks Panorama Indah Sindeka Salak 22272
Telp: (0627) 2520399
Hp :+6285183231216
Mailbox : bps1216@bps.go.id; bps1216@gmail.com