FGD
ini langsung dipimpin oleh kepala BPS Kabupaten Pakpak Bharat dan didampingi
oleh Kasi IPDS. Dalam pemaparan ini perlu banyak penyempuranaan data yang
dikumpulkan, terutama untuk kewajaran dan konsistensi data.
Dalam FGD ini disampaikan juga UU no
16 tahun 1997 tentang statistik, dimana
statistik dikelompokkan menjadi 3 jenis,
yaitu :
1.
Statistik
Dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan
untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat,
yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro dan
penyelenggaranya menjadi tanggungjawab BPS
2.
Statistik
Sektoral ,
adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan
pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
3.
Statistik
Khusus,
adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
spefisik duania usaha, pendidikan, sosial budaya dan kepentingan lain dalam
kehidupan masyarakat, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh lembaga,
organisasi, perorangan dan atau unsur masyarakat lainnya.
Dalam paparannya, kepala BPS Kabupaten Pakpak Bharat menjelaskan
alur pemanfaatan data dimana data dapat dimanfaatkan mulai dari perencanaan
pembangunan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi hasil pembangunan. Beliau
juga menjelaskan adanya perbedaan tugas dan wewenang BPS dan Pemerintah Daerah,
dimana sesuai dengan Perpres 86 Tahun 2007 tentang BPS, BPS hanya berwenang
pada kegiatan statistik dasar dan khusus. Sedangkan Pemerintah Daerah memiliki
kewajiban/kewenangan dalam melaksanakan kegiatan statistik sektoral (PP 41
Tahun 2007). Meski berbeda tugas dan wewenang, perlu adanya sinkronisasi agar
data dan informasi tidak saling tumpang tindih dan berbeda arah. Itulah
pentingnya dilakukan FGD agar semua instansi mengetahui perannya masing-masing.