NTP Provinsi Sumatera Utara mengalami kenaikan 0,66 persen dibanding September 2017, yaitu dari 98,85 menjadi 99,51
Jadwal Rilis :
Ukuran File :
Hit :
Abstraksi
Nilai Tukar Petani (NTP) yang diperoleh dari
perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang
dibayar petani (dalam persentase), merupakan salah satu indikator untuk melihat
tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya
tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang
dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif
semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani, begitu juga sebaliknya.
Berdasarkan pemantauan harga-harga perdesaan di
Provinsi Sumatera Utara pada Oktober 2017, NTP Provinsi Sumatera Utara
mengalami kenaikan 0,66 persen dibanding September 2017, yaitu dari 98,85
menjadi 99,51. Terjadinya kenaikan NTP pada Oktober 2017 disebabkan oleh kenaikan
indeks harga hasil produksi pertanian lebih tinggi jika dibandingkan dengan kenaikan indeks
harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan
produksi pertanian. Kenaikan NTP Oktober 2017 disebabkan oleh naiknya NTP pada subsektor Tanaman Pangan sebesar
0,23 persen, subsektor Hortikultura sebesar 1,49 persen, subsektor Tanaman
Perkebunan Rakyat sebesar 0,97 persen, subsektor Peternakan sebesar 0,23
persen, dan subsektor Perikanan sebesar 0,14 persen.